News
MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Minimal Tiga Indikator Harus Terpenuhi
MK mengubah pemaaknaan aturan mengenai penetapan status dan tingkat bencana nasional.
Liliy Anastya Gunawan•6 hari yang lalu
Ditemukan beberapa berita yang cocok dengan kueri Anda. (3 berita ditemukan)
MK mengubah pemaaknaan aturan mengenai penetapan status dan tingkat bencana nasional.
Polri mengerahkan 9.242 personel mengamankan aksi BEM SI-UI dan sejumlah elemen masyarakat di Jakarta hari ini. Polisi diminta mengedepankan pendekatan persuasif tanpa senjata api.
BEM UI akan menggelar aksi "Merebut Kemerdekaan" di Bundaran HI, Jakarta, 18 Agustus 2026. Mereka menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah dan meminta status bencana nasional untuk Sumatera serta Flores.
News media digital markusacian.com dinaungi & dikelola secara profesional oleh MaranPublikasi.