Praperadilan ke Empat Roy Suryo Ditolak, Akan Ajukan untuk Kelima Kalinya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan ke empat Roy Suryo terkait Tudingan Ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ditemukan beberapa berita yang cocok dengan kueri Anda. (4 berita ditemukan)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan ke empat Roy Suryo terkait Tudingan Ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

PN Jakarta Selatan menyatakan praperadilan Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi tidak dapat diterima karena Menteri Keuangan tidak dilibatkan sebagai pihak dalam permohonan. Roy Suryo berencana mengajukan kembali gugatan tersebut.

Roy Suryo mengajukan praperadilan ketiga dengan tuntutan ganti rugi Rp206 juta atas penahanan yang telah dinyatakan tidak sah. Polda Metro Jaya menolak tuntutan tersebut dan menilai kompensasi tidak dapat diberikan secara otomatis tanpa pembuktian kerugian yang nyata.

Praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait status tersngkanya dalam kasus dugaan fitnah terhadap gelar Jokowi ditolak hakim. Roy Suryo pun tetap berstatus sebagai tersangka.
News media digital markusacian.com dinaungi & dikelola secara profesional oleh MaranPublikasi.